• 34Âșc, Sunny
  • Tuesday, 18th June, 2019

Bank Sentral: Pengertian Sejarah, Tugas, Wewenang, serta Peranannya

Dalam hakikatnya, lembaga bank sentral adalah entitas atau institusi keuangan yang memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan moneter dan menciptakan stabilitas dalam aktivitas ekonomi suatu negara.

Bank ini menjadi entitas yang dimiliki oleh pihak swasta dalam pemerintahan suatu negara, bertanggung jawab terhadap stabilitas mata uang, pengendalian tingkat inflasi, kestabilan sektor perbankan, dan keseluruhan sistem keuangan di suatu negara.

Peran bank sentral di Indonesia, yang diwakili oleh Bank Indonesia, memiliki tanggung jawab menciptakan dan melaksanakan Kebijakan Moneter untuk mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat, sehingga harga barang dan jasa tetap terkendali.

Selanjutnya, bank ini juga berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran sistem pembayaran, baik dalam bentuk tunai maupun nontunai. Bank ini memiliki tanggung jawab dalam membuat perjanjian, menetapkan aturan, standar, dan prosedur yang sesuai untuk mengatur peredaran uang di masyarakat.

Apa itu Bank Sentral?

Bank sentral adalah lembaga keuangan yang memiliki peran kunci dalam mengelola kebijakan moneter dan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Tugas utama bank ini adalah mengendalikan pasokan uang dan suku bunga, serta memastikan stabilitas nilai mata uang. Bank ini juga bertanggung jawab atas stabilitas sektor perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Selain itu, bank ini memiliki fungsi-fungsi lain, seperti menjaga tingkat inflasi, mengawasi dan mengatur perbankan, serta bertindak sebagai lender of last resort (pemberi pinjaman terakhir) untuk mengatasi krisis likuiditas di sektor keuangan. Di Indonesia, bank ini adalah Bank Indonesia (BI), yang berperan penting dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil.

Sejarah


Dalam suatu negara, stabilitas ekonomi sangat tergantung pada nilai mata uang yang berlaku. Untuk menjaga stabilitas mata uang, dibentuklah lembaga keuangan yang dikenal sebagai bank sentral. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) saat ini memegang peran tersebut, namun sebelumnya, tiga bank telah menjadi bank ini, yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI), De Javasche Bank, dan BI.

De Javasche Bank, didirikan pada 1929 di masa pemerintahan Hindia Belanda, menjadi bank sentral pertama di Indonesia. Bank ini memiliki peran signifikan dalam menjaga stabilitas mata uang dengan melakukan ekspansi cabang ke berbagai daerah dan mencetak gulden Belanda.

Selanjutnya, BNI 46 menjadi sentral setelah kemerdekaan Indonesia, menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) sejak 1946. Namun, peran BNI 46 sebagai sentral tidak berlangsung lama karena keterbatasan aset, sehingga peran tersebut dialihkan kembali ke De Javasche Bank pada tahun 1949.

Nasionalisasi De Javasche Bank terjadi pada Desember 1951, diikuti pendirian BI sebagai sentral Indonesia pada Juli 1953. BI memiliki tugas serupa dengan De Javasche Bank, termasuk mencetak dan mengedarkan uang kertas ORI. Pada tahun 1968, fungsi BI berubah sesuai UU Bank Sentral, namun pada tahun 1999, BI kembali mendapatkan perannya sebagai sentral.

Dengan perubahan UU pada tahun 1999 dan amandemen tahun 2004, BI kini memegang tiga tugas utama: menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Peran tersebut masih dipegang oleh BI hingga saat ini.

Tugas Bank Sentral

Bank ini memiliki beberapa tugas utama yang kritis dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Beberapa tugas kunci tersebut melibatkan:

1. Kebijakan Moneter

Bank ini bertanggung jawab untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Ini mencakup mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat, mengatur suku bunga, dan menggunakan instrumen kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi.

2. Pengawasan Keuangan

Bank ini memonitor dan mengawasi sektor perbankan serta lembaga keuangan lainnya. Pengawasan ini melibatkan pengaturan dan pelaksanaan standar keuangan, serta memastikan stabilitas dan keamanan sektor keuangan.

3. Stabilitas Mata Uang

Salah satu tugas utama bank ini adalah menjaga stabilitas nilai mata uang. Ini melibatkan upaya untuk mencegah inflasi atau deflasi yang berlebihan, sehingga nilai mata uang tetap terkendali.

4. Intervensi Valuta Asing

Bank ini dapat melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang nasional. Hal ini dilakukan dengan membeli atau menjual mata uang untuk memengaruhi nilai tukar.

5. Pembayaran dan Penyelesaian Transaksi

Bank ini memastikan kelancaran sistem pembayaran dengan menyediakan layanan untuk penyelesaian transaksi antarbank dan transaksi keuangan lainnya. Ini melibatkan pengelolaan infrastruktur dan regulasi sistem pembayaran.

6. Lender of Last Resort

Dalam situasi krisis likuiditas di sektor keuangan, bank ini dapat bertindak sebagai pemberi pinjaman terakhir (lender of last resort), memberikan dana kepada lembaga keuangan yang mengalami kesulitan untuk mencegah dampak lebih lanjut.

7. Pengembangan dan Pendidikan Ekonomi

Bank ini juga terlibat dalam kegiatan pengembangan ekonomi dan edukasi. Ini termasuk menyediakan informasi ekonomi, mengembangkan kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan ekonomi.

Wewenang Bank Sentral

Bank Indonesia (BI), yang berfungsi sebagai sentral di Indonesia, memiliki kewenangan khusus yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia, antara lain:

1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter

BI bertanggung jawab menetapkan tingkat diskonto dan merumuskan kebijakan pembiayaan serta kredit. Bank ini juga harus menetapkan target moneter, termasuk tingkat inflasi setiap tahunnya. Selain itu, BI memiliki kewenangan dalam mengendalikan moneter tanpa membatasi kegiatan pasar terbuka.

2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran

BI memiliki tiga kewenangan dasar. Pertama, BI berwenang menentukan penggunaan alat pembayaran. Kedua, bank ini memiliki kewenangan untuk membuat dan memberikan persetujuan izin penyelenggaraan sistem pembayaran. Terakhir, BI berperan dalam mengawasi pelaksanaan sistem pembayaran.

3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan

Sebagai sentral, BI memiliki empat kewenangan utama. Pertama, BI berwenang membuat dan menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan perbankan di Indonesia. Kedua, bank ini memiliki kewenangan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan UU kepada pihak yang melanggar kebijakan. Kewenangan ketiga mencakup memberikan atau mencabut izin pada lembaga dan kegiatan usaha bank. Kewenangan terakhir BI melibatkan pengawasan terhadap berbagai kegiatan bank konvensional, sistem perbankan, dan aktivitas perbankan individu.

Peran Bank Indonesia (BI)

Peran Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia melibatkan lima fungsi utama yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia:

1. Kebijakan Moneter

BI memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas moneter melalui kebijakan suku bunga pada operasi pasar terbuka. Dengan menerapkan kerangka target inflasi, BI berusaha menciptakan keseimbangan dalam kebijakan moneter, menghindari suku bunga yang terlalu ketat yang dapat menghambat aktivitas ekonomi.

2. Pengaturan Perbankan

BI memiliki peran penting dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, terutama dalam sektor perbankan. Ini dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi yang efektif, dengan tujuan mencegah kegagalan sektor perbankan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

3. Pengaturan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dengan menerapkan sistem pembayaran real-time (RTGS), BI meningkatkan keamanan dan kecepatan transaksi. BI juga mengurangi risiko dalam sistem pembayaran melalui mekanisme dan pengaturan yang efektif.

4. Riset dan Pemantauan

Melalui riset dan pemantauan, BI dapat mengakses informasi yang dapat mengancam stabilitas keuangan. BI menggunakan pendekatan macroprudential untuk memantau kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan. Hasil riset ini menjadi rekomendasi untuk otoritas terkait.

5. Jaring Pengaman sebagai Lender of the Last Resort (LoLR)

Sebagai bank sentral, BI berfungsi sebagai jaring pengaman melalui peran tradisionalnya sebagai Lender of the Last Resort (LoLR). Fungsi ini mencakup penyediaan likuiditas baik dalam kondisi normal maupun krisis, tetapi hanya untuk bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi menimbulkan dampak krisis sistemik. BI wajib menghindari moral hazard dan menerapkan persyaratan ketat dalam penyediaan likuiditas.